FSP FARKES KSPI: DPR Mulai Rajin Gelar RDPU, Momentum Perjuangan Pekerja Harus Dimanfaatkan
Jakarta, 3 Oktober 2025 – Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP FARKES KSPI), yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB), melalui Sekretaris Jenderal Idris Idham, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi V DPR RI Pada Selasa, 30 September 2025. Kehadiran ini merupakan wujud komitmen FSP FARKES KSPI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di sektor farmasi, rumah sakit, jamu, kosmetik, dan sektor industri terkait lainnya.
Idris Idham menegaskan bahwa forum RDPU adalah ruang penting bagi serikat pekerja untuk berinteraksi langsung dengan legislator:
“Keterlibatan serikat pekerja dalam forum resmi di DPR adalah wujud demokrasi industrial. FSP FARKES KSPI hadir untuk memastikan bahwa kebijakan yang dirumuskan benar-benar melindungi kepentingan pekerja dan rakyat,” tegas Idris.
DPR Mulai Rajin Gelar RDPU
Dalam catatan FSP FARKES KSPI (bagian dari KSP-PB), selama tahun pertama DPR periode 2024–2029, forum RDPU relatif jarang digelar. Baru menjelang akhir 2025 ini DPR tampak lebih aktif membuka ruang dengar pendapat dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk serikat pekerja.
Menurut Idris Idham, situasi ini menjadi sinyal positif sekaligus peluang besar bagi gerakan buruh untuk memperkuat posisi tawar dalam proses legislasi:
“Perubahan sikap DPR yang kini lebih terbuka terhadap RDPU harus kita kawal. Agar ruang ini tak menjadi sekadar formalitas, tetapi benar-benar berkontribusi dalam perumusan kebijakan,” tambahnya.
Landasan Hukum: Putusan MK dan Pemisahan UU Ketenagakerjaan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 menegaskan agar UU Ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja. MK menilai adanya perhimpitan norma antara UU 13/2003 dan UU 6/2023, serta memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru.
Enam klaster penting yang disoroti MK meliputi: tenaga kerja asing, PKWT, outsourcing, upah, PHK, serta pesangon/UP/UPH/UPMK. Pertimbangan ini menjadi dasar urgensi penyusunan regulasi baru yang lebih jelas, harmonis, dan berpihak pada buruh.
17 Usulan Buruh dalam RUU Ketenagakerjaan
- Pesangon untuk PKWT (kontrak juga berhak)
- Perlindungan pekerja digital (ojol, kurir, konten kreator)
- Perlindungan tenaga medis & kesehatan
- Perlindungan tenaga pendidik & kampus
- Perlindungan awak kapal (jam kerja jelas, hak dasar)
- Larangan percaloan tenaga kerja
- Aturan jelas pemagangan & pelatihan vokasi
- Larangan perusahaan menahan dokumen (ijazah, dll.)
- Hak buruh saat perusahaan pailit (sita jaminan & cadangan pesangon)
- Upah sesuai standar hidup layak
- Perlindungan pekerja migran Indonesia
- Hak buruh intervensi dalam PKPU (perusahaan pailit)
- Jaminan dana pesangon
- Pengawasan lebih tegas dari pemerintah
- Hak atas keselamatan & kesehatan kerja
- Jaminan sosial menyeluruh untuk semua pekerja
- Stop diskriminasi status kerja (kontrak vs tetap)
Harapan untuk Kebijakan yang Pro-Pekerja
Melalui kehadiran aktif di RDPU DPR RI, FSP FARKES KSPI menegaskan bahwa sebagai bagian dari KSP-PB, serikat pekerja siap menyumbangkan masukan konstruktif dan berbasis fakta.
Dengan dukungan putusan MK, FSP FARKES KSPI mendesak agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru berjalan cepat sekaligus demokratis, dengan partisipasi penuh dari pekerja.
Harapannya, kebijakan yang lahir benar-benar menghadirkan keadilan sosial, perlindungan kerja, dan kesejahteraan bagi seluruh buruh Indonesia.



