+6281297430923
Jalan Komp. Perumahan Ptb, Jl. Buaran Raya, Duren Sawit, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640
admin@farkes.media

Rapat Konsolidasi Anggota dan Pengurus PUK SP FARKES Reformasi-KSPI PT. Interbat

Sidoarjo, 14 September 2025 – PUK SP FARKES Reformasi-KSPI PT. Interbat menggelar Rapat Konsolidasi Anggota dan Pengurus di Pamor Kafe dan Resto, Sidoarjo. Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus, anggota, serta perwakilan dari DPD FSP FARKES R - KSPI Provinsi Jawa Timur.

Acara dibuka dengan sambutan dari Soelaji, Ketua DPD FSP FARKES Reformasi KSPI Jawa Timur, yang menekankan pentingnya konsolidasi untuk menjaga kebersamaan dan memperkuat peran serikat pekerja di tengah dinamika hubungan industrial.

Materi utama dalam rapat disampaikan oleh Dwi Prasetyo, Bidang Pendidikan sekaligus Bendahara DPD FSP FARKES Reformasi - KSPI Jawa Timur, dengan tajuk “Dengan Berserikat Buruh Jadi Bermartabat”. Materi ini menegaskan bahwa serikat pekerja adalah wadah perjuangan kolektif demi menjaga martabat, hak, dan kepastian kerja bagi buruh.
Dalam kesempatan yang sama, Dwi Prasetyo juga menyampaikan sosialisasi AD/ART FSP FARKES Reformasi-KSPI yang harus dijalankan dan berlaku untuk seluruh anggota di Indonesia. Ia menekankan pentingnya pemahaman AD/ART sebagai pedoman berorganisasi, sekaligus alat kontrol agar serikat pekerja mampu menjaga konsistensi perjuangan dan arah gerakan.

Selain itu, PUK melaporkan berbagai perkembangan dan keberhasilan dalam menangani permasalahan anggota, di antaranya:

  1. Pendampingan anggota dalam kasus Surat Peringatan (SP) – dari ancaman SP 3, berhasil dianulir menjadi SP 1 melalui jalur Bipartit (terdapat 2 kasus).
  2. Pembelaan pekerja perempuan terkait cuti hamil dan melahirkan – semula hanya diberikan 1,5 bulan, setelah pendampingan Bipartit berhasil diperjuangkan sesuai PKB menjadi 3 bulan.
  3. Kasus pembayaran upah pekerja sakit – perusahaan sempat menolak dengan alasan tidak memakai surat dokter spesialis, namun setelah pendampingan, upah dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.
  4. Pengawalan status karyawan kontrak – saat ini telah mencapai 99% menjadi karyawan tetap.
  5. Pendampingan anggota yang memasuki usia pensiun – berhasil mendapatkan perpanjangan masa kerja 1 tahun sesuai PKB.
  6. Agenda tahunan rekreasi – direncanakan paling cepat pada 2025 atau paling lambat pada 2026 sebagai bentuk kebersamaan anggota.
Suasana konsolidasi (Foto. Media PUK Interbat)
Pengurus PUK SP FARKES R - KSPI PT. Interbat (Foto. Media PUK Interbat)

Selain laporan kasus, rapat ini juga membahas sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan agenda pembaharuan PKB. Dalam rangka itu, dilakukan sosialisasi untuk pembentukan Tim Perumus PKB dengan melibatkan perwakilan dari tiap-tiap bagian di PT. Interbat.

Ketua PUK SP FARKES Reformasi-KSPI PT. Interbat, Angga Riza, menegaskan bahwa keberhasilan pendampingan berbagai kasus menunjukkan pentingnya persatuan anggota. “Kami berkomitmen untuk terus hadir membela anggota, memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, sekaligus mempersiapkan pembaharuan PKB agar lebih relevan dengan kebutuhan buruh saat ini,” ujarnya.

Rapat konsolidasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat solidaritas, meningkatkan peran serta anggota, serta memastikan perjuangan serikat pekerja tetap hadir membela kepentingan buruh di PT. Interbat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *