+6281297430923
Jalan Komp. Perumahan Ptb, Jl. Buaran Raya, Duren Sawit, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640
admin@farkes.media

FSP FARKES KSPI: DPR Mulai Rajin Gelar RDPU, Momentum Perjuangan Pekerja Harus Dimanfaatkan

Jakarta, 3 Oktober 2025 – Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP FARKES KSPI), yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB), melalui Sekretaris Jenderal Idris Idham, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi V DPR RI Pada Selasa, 30 September 2025. Kehadiran ini merupakan wujud komitmen FSP FARKES KSPI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di sektor farmasi, rumah sakit, jamu, kosmetik, dan sektor industri terkait lainnya.

Idris Idham menegaskan bahwa forum RDPU adalah ruang penting bagi serikat pekerja untuk berinteraksi langsung dengan legislator:

“Keterlibatan serikat pekerja dalam forum resmi di DPR adalah wujud demokrasi industrial. FSP FARKES KSPI hadir untuk memastikan bahwa kebijakan yang dirumuskan benar-benar melindungi kepentingan pekerja dan rakyat,” tegas Idris.


DPR Mulai Rajin Gelar RDPU

Dalam catatan FSP FARKES KSPI (bagian dari KSP-PB), selama tahun pertama DPR periode 2024–2029, forum RDPU relatif jarang digelar. Baru menjelang akhir 2025 ini DPR tampak lebih aktif membuka ruang dengar pendapat dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk serikat pekerja.

Menurut Idris Idham, situasi ini menjadi sinyal positif sekaligus peluang besar bagi gerakan buruh untuk memperkuat posisi tawar dalam proses legislasi:

“Perubahan sikap DPR yang kini lebih terbuka terhadap RDPU harus kita kawal. Agar ruang ini tak menjadi sekadar formalitas, tetapi benar-benar berkontribusi dalam perumusan kebijakan,” tambahnya.


Landasan Hukum: Putusan MK dan Pemisahan UU Ketenagakerjaan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 menegaskan agar UU Ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja. MK menilai adanya perhimpitan norma antara UU 13/2003 dan UU 6/2023, serta memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru.

Enam klaster penting yang disoroti MK meliputi: tenaga kerja asing, PKWT, outsourcing, upah, PHK, serta pesangon/UP/UPH/UPMK. Pertimbangan ini menjadi dasar urgensi penyusunan regulasi baru yang lebih jelas, harmonis, dan berpihak pada buruh.


17 Usulan Buruh dalam RUU Ketenagakerjaan

  1. Pesangon untuk PKWT (kontrak juga berhak)
  2. Perlindungan pekerja digital (ojol, kurir, konten kreator)
  3. Perlindungan tenaga medis & kesehatan
  4. Perlindungan tenaga pendidik & kampus
  5. Perlindungan awak kapal (jam kerja jelas, hak dasar)
  6. Larangan percaloan tenaga kerja
  7. Aturan jelas pemagangan & pelatihan vokasi
  8. Larangan perusahaan menahan dokumen (ijazah, dll.)
  9. Hak buruh saat perusahaan pailit (sita jaminan & cadangan pesangon)
  10. Upah sesuai standar hidup layak
  11. Perlindungan pekerja migran Indonesia
  12. Hak buruh intervensi dalam PKPU (perusahaan pailit)
  13. Jaminan dana pesangon
  14. Pengawasan lebih tegas dari pemerintah
  15. Hak atas keselamatan & kesehatan kerja
  16. Jaminan sosial menyeluruh untuk semua pekerja
  17. Stop diskriminasi status kerja (kontrak vs tetap)

Harapan untuk Kebijakan yang Pro-Pekerja

Melalui kehadiran aktif di RDPU DPR RI, FSP FARKES KSPI menegaskan bahwa sebagai bagian dari KSP-PB, serikat pekerja siap menyumbangkan masukan konstruktif dan berbasis fakta.

Dengan dukungan putusan MK, FSP FARKES KSPI mendesak agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru berjalan cepat sekaligus demokratis, dengan partisipasi penuh dari pekerja.

Harapannya, kebijakan yang lahir benar-benar menghadirkan keadilan sosial, perlindungan kerja, dan kesejahteraan bagi seluruh buruh Indonesia.

Suasana RDPU antara DPR RI dan KSP-PB (foto. ist)
Perwakilan KSP-PB menyerahkan Prinsip dan Pokok Pikiran RUU Ketenagakerjaan kepada DPR (foto. ist)
Said Salahudin, Perwakilan KSP-PB menyerahkan Prinsip dan Pokok Pikiran RUU Ketenagakerjaan kepada perwakilan Pemerintah Menaker dan Menkum saat RDPU (foto.ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *