Koalisi Serikat Pekerja - Partai Buruh Gelar Rapat Pleno RUU Ketenagakerjaan Selama Dua Hari
Jakarta, 27 September 2025 - Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) menyelenggarakan Rapat Pleno pembahasan Pokok-pokok Pikiran RUU Ketenagakerjaan pada Jumat-Sabtu, 26-27 September 2025 di Park Hotel, Cawang, Jakarta Timur.
Rapat pleno yang berlangsung selama dua hari ini dipimpin langsung oleh Said Salahudin dan dihadiri oleh pimpinan Partai Buruh, konfederasi dan federasi serikat pekerja tingkat nasional, serta perwakilan organisasi kerakyatan dari berbagai sektor.
Dalam pertemuan tersebut, lebih dari 70 organisasi yang tergabung dalam KSP-PB ikut terlibat, termasuk KSPI, KSPSI AGN, KPBI, (K)SBSI, FSPMI, FARKES KSPI, organisasi petani, nelayan, guru dan tenaga honorer, pekerja transportasi online, buruh migran, pekerja rumah tangga, serta organisasi miskin kota dan pekerja informal.
Diskusi yang berlangsung intensif membahas secara mendalam rancangan pokok-pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh KSP-PB. Agenda ini menjadi momentum penting dalam konsolidasi gerakan buruh dan rakyat untuk memperjuangkan regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil, melindungi pekerja, dan menjawab tantangan ketenagakerjaan di era sekarang.
KSP-PB menegaskan bahwa rancangan ini akan menjadi dokumen politik-hukum penting yang merefleksikan aspirasi lebih dari 10 juta anggota serikat pekerja dan organisasi rakyat di 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Rapat pleno ini merupakan bagian dari ikhtiar kita memastikan bahwa regulasi ketenagakerjaan tidak lagi memihak pada kepentingan segelintir elit, melainkan berpihak pada pekerja dan rakyat. Semua masukan dari federasi, konfederasi, dan organisasi rakyat telah dihimpun sebagai dasar perjuangan kita bersama,” ujar Said Salahudin dalam penutupan rapat pleno.


Sekretaris Jenderal FSP FARKES KSPI, Idris Idham, yang turut hadir aktif dalam rapat pleno menegaskan pentingnya keterlibatan sektor farmasi dan kesehatan dalam perjuangan ini.
“Pekerja di sektor farmasi, rumah sakit, dan kesehatan secara umum menghadapi tantangan besar mulai dari sistem kerja kontrak, upah yang tidak layak, hingga beban kerja yang semakin berat. Karena itu, FSP FARKES KSPI memastikan bahwa suara pekerja kesehatan masuk dalam pokok-pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan ini. Regulasi ke depan harus menjamin perlindungan pekerja kesehatan, sebab tanpa pekerja yang sejahtera, pelayanan publik di bidang kesehatan tidak akan optimal,” ungkap Idris Idham.
Sebagai tindak lanjut, hasil Rapat Pleno ini akan dibawa dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI pada 30 September 2025, di mana KSP-PB akan menyampaikan pokok-pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan secara resmi kepada pimpinan dan anggota DPR RI.
Dengan tersusunnya pokok-pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan ini, KSP-PB berkomitmen melanjutkan perjuangan hingga tahap pengawalan di parlemen dan ruang-ruang publik agar regulasi ketenagakerjaan benar-benar melindungi pekerja dan keluarganya.
