Konferensi Pers KSPSI & KSPI: Tegakkan Supremasi Sipil, Sahkan RUU Ketenagakerjaan
Jakarta, 15 September 2025 - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hari ini menggelar konferensi pers bersama di Jakarta. Acara ini menegaskan sikap tegas gerakan buruh Indonesia untuk memperjuangkan tegaknya supremasi sipil serta mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Dalam konferensi pers ini, pimpinan KSPSI dan KSPI menyampaikan bahwa RUU Ketenagakerjaan harus menjadi prioritas legislasi nasional untuk menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini dihadapi pekerja Indonesia. RUU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang adil, menjamin kepastian kerja, kesejahteraan pekerja, serta hubungan industrial yang lebih demokratis.
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menegaskan:
"Kami mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan. Supremasi sipil tidak boleh ditawar, dan kepentingan buruh harus ditempatkan sebagai agenda utama negara."
Sementara itu, Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan:
"Gerakan buruh bersatu untuk memastikan bahwa pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan hukum yang layak. RUU Ketenagakerjaan adalah mandat konstitusi yang harus segera diwujudkan demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat."
Idris Idham, Sekretaris Jenderal FSP FARKES KSPI, menambahkan:
“RUU Ketenagakerjaan ini adalah kebutuhan mendesak bagi buruh Indonesia. Tanpa kepastian hukum yang adil, pekerja akan terus berada pada posisi lemah dalam relasi industrial. Kami menuntut agar DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU ini, karena di dalamnya menyangkut hak-hak fundamental buruh—mulai dari kepastian kerja, jaminan penghidupan layak, hingga perlindungan dari praktik hubungan kerja yang eksploitatif. Supremasi sipil hanya akan tegak apabila buruh ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek.”
KSPSI dan KSPI juga menekankan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk pekerja formal, tetapi juga pekerja di sektor informal dan buruh kontrak yang kerap tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Konferensi pers ini menjadi momentum penting persatuan serikat pekerja Indonesia dalam menyuarakan kepentingan kelas pekerja, sekaligus mengingatkan negara akan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi seluruh warga negara, khususnya kaum buruh.
