+6281297430923
Jalan Komp. Perumahan Ptb, Jl. Buaran Raya, Duren Sawit, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640
admin@farkes.media

Jakarta, 25 Agustus 2025 – Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FARKES KSPI) menegaskan penolakannya terhadap rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan mulai tahun 2026.

Latar Belakang

Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menyebut bahwa penyesuaian iuran BPJS Kesehatan bertujuan menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menambah jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta menyeimbangkan beban fiskal negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Namun, detail besaran kenaikan dan mekanismenya masih akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan.


Sikap FARKES KSPI

Dimas P. Wardhana, Wakil Presiden FARKES KSPI Bidang Hubungan Antar Lembaga, menegaskan:

“Kami menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kondisi ekonomi rakyat sedang sulit, kebijakan ini berpotensi membebani masyarakat,” ujarnya.


Alasan Penolakan

  1. Ekonomi Belum Pulih – Penambahan biaya di tengah kondisi ekonomi sulit akan semakin menekan daya beli rakyat.
  2. Ketidakjelasan Skema Kenaikan – Hingga kini, pemerintah belum menjelaskan detail besaran dan mekanisme kenaikan iuran.
  3. Subsidi yang Tidak Proporsional – Peserta mandiri masih berpotensi menanggung beban berlebih, meskipun sebagian ditopang oleh subsidi APBN.

Rekomendasi FARKES KSPI

  • Pemerintah harus membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026.
  • Fokus pada efisiensi pengelolaan dana ketimbang membebani rakyat.
  • Pastikan subsidi APBN untuk PBI tepat sasaran dan mencukupi.
  • Lakukan dialog sosial dengan serikat pekerja sebelum mengambil keputusan besar terkait kesehatan publik.

Komitmen FARKES KSPI

FARKES KSPI bersama KSPI dan Partai Buruh akan terus mengawal kebijakan publik di sektor kesehatan agar tidak merugikan pekerja dan masyarakat luas. Kesehatan adalah hak rakyat, bukan beban tambahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *