+6281297430923
Jalan Komp. Perumahan Ptb, Jl. Buaran Raya, Duren Sawit, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640
admin@farkes.media

PRESS RELEASE
Partai Buruh: Lindungi Hak Cipta Musik, Tegakkan Transparansi Royalti

Jakarta, 10 Agustus 2025 — Partai Buruh menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta dan pembayaran royalti musik sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM No: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Menurut Dimas P Wardhana, Ketua Bidang Seni Budaya Exco Pusat Partai Buruh yang juga Wakil Sekjen KSPI Bidang Infokom serta Wakil Presiden FSP FARKES KSPI Bidang Hubungan Antar Lembaga, kebijakan ini adalah langkah vital untuk menjamin keberlangsungan hidup para pencipta, penyanyi, dan pemegang hak terkait.

“Musik adalah karya intelektual yang lahir dari kerja keras, kreativitas, dan dedikasi tinggi — sehingga layak mendapatkan penghargaan dan imbal balik yang adil,” ujarnya.

Partai Buruh mendukung penuh kewajiban pembayaran royalti bagi pengguna musik di ruang publik untuk tujuan komersial, sebagaimana tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Selain memberi kepastian ekonomi bagi pelaku seni, aturan ini juga mendorong terciptanya ekosistem musik yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Fenomena ini pun mulai dirasakan publik secara langsung. Baru-baru ini, viral di media sosial sebuah foto struk pembelian di sebuah restoran yang memuat biaya “Royalti musik dan lagu” sebesar puluhan ribu rupiah, sebagaimana diberitakan oleh DetikFood. Hal ini menunjukkan bahwa aturan pembayaran royalti sudah mulai diterapkan di lapangan dan dibebankan kepada konsumen, sehingga transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana menjadi semakin krusial.

Namun, Partai Buruh mengingatkan bahwa mekanisme penyaluran royalti harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. “Jangan sampai sebentar lagi muncul berita ‘Para musisi menagih hak-hak mereka yang dikorupsi LMKN’. Kepercayaan publik hanya bisa terjaga jika hak-hak tersebut disalurkan secara benar dan tepat sasaran,” tegas Dimas.

Sebagai informasi, Komisioner LMKN Pencipta saat ini di antaranya Makki Omar Parikesit (pemain bass Band Ungu) dan Andre Hehanusa. Sementara Komisioner LMKN Hak Terkait di antaranya penyanyi Marcell Siahaan dan penyanyi dangdut Ikke Nurjanah. Keterlibatan figur publik ini membuat transparansi dan integritas menjadi semakin penting, karena mereka memikul tanggung jawab moral di mata pelaku seni dan masyarakat luas.

“Partai Buruh secara eksplisit mencantumkan anti korupsi sebagai salah satu dari 13 platform perjuangan. Kami akan selalu berdiri di pihak seniman, musisi, dan pencipta lagu yang haknya harus dibayar penuh, tanpa potongan dan tanpa penyalahgunaan,” pungkasnya.

Musik adalah suara hati rakyat, dan penghargaan atas musik berarti penghargaan atas kerja dan jerih payah penciptanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *